BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk dalam tindak lanjut rekomendasi dan penguatan penegakan HAM.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menyatakan tudingan bahwa revisi undang-undang tersebut melemahkan independensi Komnas HAM tidak benar.
“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM,” ujar Rumadi Ahmad dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menegaskan Komnas HAM tetap menjadi lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah, sedangkan penguatan dan penyuluhan HAM merupakan bagian dari tugas eksekutif.
“Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Rumadi juga membantah anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan mengerdilkan peran Komnas HAM. Menurut dia, rancangan perubahan aturan justru mengarah pada penguatan kewenangan lembaga tersebut.
“Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM,” ujarnya.
Salah satu penguatan yang diusulkan ialah menjadikan rekomendasi Komnas HAM lebih mengikat agar pelaksanaannya lebih efektif di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Selain itu, revisi juga membuka peluang penguatan kewenangan Komnas HAM tidak hanya dalam penyelidikan, tetapi juga penyidikan.
Rumadi turut membantah proses penyusunan revisi dilakukan tanpa partisipasi publik. Ia menyebut berbagai pihak telah dilibatkan sejak awal, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga nasional HAM seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ia juga mengatakan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersama tenaga ahli Komnas HAM pernah hadir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut di Kementerian HAM.
“Kementerian HAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna,” kata Rumadi.
Saat ini, lanjut dia, Kementerian HAM masih melaksanakan uji publik revisi undang-undang tersebut di berbagai daerah dan kampus, serta membuka kanal masukan masyarakat melalui laman resmi kementerian.
Pemerintah juga menerima berbagai usulan dari akademisi, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga HAM nasional dalam penanganan kasus yang saling berkaitan.
Rumadi menegaskan Kementerian HAM tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, demi penyempurnaan revisi undang-undang tersebut.
“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” tutupnya.
ANTARA









