BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembahasan mengenai penerapan bea keluar batu bara masih terus dilakukan, meski pemerintah telah menyiapkan skema ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan kebijakan terkait bea keluar dan royalti tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku serta dibahas lintas kementerian.
“Untuk bea keluar itu masih dalam pembahasan karena terkait regulasi lain. Begitu juga royalti, semuanya mengikuti sistem yang sudah ada,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan tarif bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberi manfaat lebih besar bagi negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penerapan bea keluar diperlukan untuk menyeimbangkan tingginya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor pertambangan yang selama ini membebani kapasitas fiskal negara.
Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut.
Selain batu bara, pembahasan mengenai royalti dan bea keluar juga mencakup komoditas tambang mineral lainnya. Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih melakukan kajian lanjutan sebelum aturan diterapkan.
Rencana penerapan kebijakan royalti dan bea keluar yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni 2026 akhirnya ditunda setelah mempertimbangkan kondisi pasar, termasuk pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Penundaan itu merupakan hasil kesepakatan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pembahasan dilakukan lebih matang.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme baru ekspor komoditas sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sekaligus pembentukan DSI sebagai perusahaan khusus yang bertugas mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis.
DSI akan beroperasi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 dengan peran sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor antara penjual dan pembeli.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI direncanakan mulai membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan langsung ke pasar internasional.
ANTARA









