KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penindakan terhadap puluhan kendaraan berknalpot brong saat malam takbiran Iduladha di Kuala Kapuas ternyata tidak hanya berujung pada pengamanan kendaraan. Pengendara yang terjaring juga dikenai sanksi berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Satlantas Polres Kapuas melakukan operasi penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada Selasa malam, 26 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43 unit sepeda motor diamankan petugas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kapuas, Ipda Rudi Purbowo menjelaskan, seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut ditahan selama tiga bulan sebagai bagian dari proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Di tahan 3 bulan mas,” ujar Ipda Rudi Purbowo saat dikonfirmasi Borneonews, Jumat, 29 Mei 2026.

Tidak hanya kendaraan, knalpot yang digunakan pelanggar juga turut disita oleh petugas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

“Untuk knalpotnya kami sita,” katanya.

Penindakan terhadap knalpot brong tersebut mendapat respons positif dari sejumlah warga. Mereka menilai langkah kepolisian sejalan dengan keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh suara bising kendaraan di jalan raya.

“Gas pak, angkut sebanyak-banyaknya,” kata Eka, warga Kapuas. (SABRIANOOR/j)