BORNEONEWS, Pulang Pisau – Aparat Polres Pulang Pisau menangkap tujuh terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PT Naga Buana di Desa Buntoi. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pulang Pisau, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Rizky Hidayah Harahap, mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal dari ajakan tersangka utama berinisial DW kepada enam rekannya, yakni SA, JDI, AN, DD, AR dan IK, untuk mengambil kabel tembaga yang terpasang dari area pabrik menuju kantor PT Naga Buana.
“DW menyampaikan niatnya kepada enam rekannya untuk mengambil kabel tembaga yang terpasang dari pabrik menuju kantor PT Naga Buana. Ajakan tersebut disetujui dan kemudian dilaksanakan bersama-sama,” ujar Rizky.
Dia melanjutkan, kabel tembaga yang dicuri memiliki panjang sekitar 15 meter. Berdasarkan nilai pembelian kabel tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp552 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel hasil curian, alat pemotong besi, senjata tajam, telepon genggam, serta 10 gulung kulit bekas kupasan kabel.
Rizky mengungkapkan, empat tersangka diamankan saat berada di lokasi aktivitas pertambangan di Katingan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang berada di wilayah Pangkoh dan Pandih Batu.
“Ketujuh pelaku merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau. Dari hasil pemeriksaan, motifnya murni pencurian yang diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi,” katanya.
Polisi juga menemukan percakapan para pelaku yang menunjukkan adanya perencanaan sebelum aksi pencurian dilakukan, termasuk pembahasan mengenai penjualan hasil curian tersebut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kabel tembaga hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Banjarmasin. Namun hingga saat ini, keberadaan penadah tersebut masih dalam proses pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan penadah karena tidak menutup kemungkinan keterlibatannya hingga di luar Kalimantan. Mengingat kerugian yang cukup besar, penyelidikan tidak berhenti sampai di sini,” tegas Rizky.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 447 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Terkait adanya upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, Rizky menegaskan kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena ancaman pidananya melebihi tujuh tahun penjara.
“Polres Pulang Pisau tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, namun kami juga harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, saat ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (RETHA/y)









