PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Selatan (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada April 2025 di kawasan Jalan Ahmad Wongso Gang Sangalang, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan tersangka berinisial MN berhasil diamankan setelah kasus yang sempat mengendap selama lebih dari satu tahun akhirnya menemukan titik terang.

"Pelaku merupakan orang yang sudah mengenal korban sejak lama. Kedekatan tersebut membuat pelaku mengetahui kebiasaan korban dan kondisi tempat tinggalnya," jelas Kapolres saat rilis kasus di Aula Polres Kobar, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan pintu barakan korban yang tidak tertutup rapat untuk masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur.

"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang tunai dan sebuah telepon genggam yang berada di dekat korban," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan uang hasil pencurian yang mencapai sekitar Rp18 juta diketahui telah habis digunakan tersangka untuk membayar cicilan rumah, cicilan kendaraan, membangun kanopi rumah, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sementara telepon genggam milik korban masih disimpan dan bahkan digunakan oleh pelaku hingga akhirnya berhasil kami amankan sebagai barang bukti," jelas Kapolres.

Dari tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 beserta kotak kemasannya sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.

"Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan terus kami tindak lanjuti hingga pelakunya berhasil diungkap," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)