BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diluncurkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah.
Program tersebut berlaku, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Syaufwan menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini sangat baik dan perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat. Ini kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa terbebani denda,” ujarnya, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. Karena itu, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan perlu terus ditingkatkan.
Ia berharap, warga yang masih memiliki tunggakan segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Selain meringankan beban wajib pajak, pembayaran pajak juga menjadi kontribusi nyata masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (MARINI/H)









