KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aksi penjambretan yang meresahkan warga Kabupaten Kapuas akhirnya terungkap. Polres Kapuas berhasil membongkar kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi yang diduga telah berulang kali beraksi di sejumlah titik di Kuala Kapuas dengan menyasar perempuan yang mengenakan perhiasan emas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Pengungkapan Kejahatan Jalanan yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Sabtu, 30 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, polisi turut menghadirkan para tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengungkapkan, kelompok tersebut beranggotakan empat orang yang seluruhnya berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keempat tersangka masing-masing berinisial J alias AL, M alias I, B alias K, dan S alias A.

Dari empat pelaku yang terlibat, tiga orang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas. Sementara satu tersangka lainnya diketahui telah lebih dahulu ditahan oleh kepolisian di Kalimantan Selatan dalam kasus serupa. Polisi menyebut para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kapuas.

Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari sasaran perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengenakan perhiasan emas. Setelah menemukan target, mereka membuntuti korban hingga berada di lokasi yang relatif sepi.

Saat kondisi dianggap aman, para pelaku memepet kendaraan korban, kemudian dengan cepat merampas perhiasan yang dikenakan sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor. Modus tersebut dilakukan berulang kali di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Pemuda Km 3,5, depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai, depan Kantor Samsat, serta Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas.

“Para pelaku menyasar korban perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengenakan perhiasan emas. Mereka memepet korban di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas perhiasan yang dikenakan korban dan melarikan diri,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma saat press release.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (SABRIANOOR/H)