PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah merinci modus operandi, waktu kejadian, hingga besaran kerugian materil dari tiga jenis kejahatan utama, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, membeberkan rincian lengkap tersebut guna memberikan gambaran jelas kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati.

Untuk kasus Curat, teridentifikasi dua pola tindakan yang biasa dilakukan pelaku. Modus pertama berupa pembobolan kendaraan, di mana pelaku nekat memecahkan kaca mobil karena melihat ada barang berharga yang tertinggal di dalamnya.

Modus kedua yang paling banyak terjadi adalah aksi beramai-ramai untuk mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang sebelumnya telah diakui mendominasi angka kejadian di wilayah seperti Kotawaringin Timur.

Sementara itu, modus Curas atau pencurian yang disertai kekerasan memiliki latar dan pola tersendiri. Berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan, kejahatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana perjudian daring.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Jalan Garuda, Palangka Raya, di mana kasus serupa tercatat cukup sering terjadi dengan motif yang sama.

Adapun untuk Curanmor, kelemahan masyarakat menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku. Modus yang paling umum dijumpai adalah menyasar kendaraan yang tidak dikunci ganda, sehingga mudah dibobol menggunakan alat sederhana berupa kunci T.

"Saya mengingatkan bahwa kelalaian pemilik kendaraan dalam mengamankan barang miliknya menjadi faktor utama meningkatnya kasus ini di berbagai wilayah," Katanya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Selain modus, pihak kepolisian juga memetakan waktu rawan terjadinya kejahatan tersebut. Curat umumnya terjadi antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, sedangkan Curas berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.

Sementara itu, Curanmor menjadi kejahatan yang paling awal dimulai, yakni dari pukul 21.00 hingga 03.00 WIB dini hari.

Dampak ekonomi akibat kejahatan ini terbilang besar. Total kerugian materil akibat Curat mencapai sekitar Rp 90 juta, sedangkan Curas menimbulkan kerugian hingga Rp 435 juta. Angka terbesar ada pada kasus Curanmor yang merugikan masyarakat hingga Rp1,6 miliar.

"Terkait proses hukum, pelaku Curat dan Curanmor disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana UU yang sama," pungkasnya. (PATHUR/H)