PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan arahan tegas kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se - Kalimantan Tengah dalam kegiatan pembinaan dan penguatan pelaksanaan tugas.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Dr. Sahary Rutan Palangka Raya ini dihadiri oleh para Pejabat Administrator Kantor Wilayah serta seluruh pimpinan UPT di lingkungan Pemasyarakatan Kalteng.

Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan bahwa pelaksanaan tugas harus sepenuhnya berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia mengingatkan peran strategis para Kepala UPT untuk mengawasi bawahannya agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan institusi.

“Setiap pelaksanaan tugas harus berpedoman pada SOP yang berlaku. Kepala UPT memiliki tanggung jawab besar mengawasi anggotanya agar pekerjaan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran,” tegasnya," Sabtu, 30 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh jajaran untuk menerjemahkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan hingga ke tingkat pelaksana.

Ia menegaskan SOP adalah harga mati, termasuk kewajiban mengunci semua akses pengamanan sesuai prosedur. Ia juga memerintahkan pencetakan ulang buku saku SOP agar selalu dibawa dan dijadikan panduan utama petugas saat bertugas.

“SOP adalah senjata utama petugas Pemasyarakatan,” ujar I Putu Murdiana.

Pengawasan ketat juga diarahkan untuk mencegah kasus yang mencoreng nama baik lembaga, seperti peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, atau kejadian yang bisa menjadi sorotan publik.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan diminta memperketat pemantauan, sementara para pimpinan UPT harus aktif melakukan pencegahan dan pengendalian.

“Semoga di Kalteng tidak ada lagi kasus viral, di sinilah peran Bapak/Ibu sekalian bekerja maksimal,” katanya. (PATHUR/H)