BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Mei 2026.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan mengatakan, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan yang menonjol. Terdiri dari dua kasus curat dan satu curanmor yang ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta satu curanmor dan satu curas yang diungkap Polsek Pahandut,” katanya, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dua kasus curat yang berhasil diungkap terjadi di lokasi berbeda di Kota Palangka Raya. Kasus pertama berlangsung pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Katamso. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang milik korban.
Sementara itu, kasus curat lainnya terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Garuda XIII.
Menurut Isharyadi, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan kedua tindak pidana tersebut.
Selain itu, petugas juga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kasus pertama terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah wisma di Jalan Sangga Buana.
Sedangkan kasus kedua terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 07.55 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Lawu.
Di sisi lain, Polsek Pahandut juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah guest house di Jalan Borneo.
Wakapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminal, khususnya saat berada di tempat umum maupun ketika memarkir atau meninggalkan kendaraan.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 Polri agar dapat segera dilakukan penanganan,” tegasnya.









