KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus yang berhasil ditangani meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, selama lima bulan pertama tahun ini pihaknya menerima 17 laporan tindak pidana pencurian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dari total 17 laporan yang ditangani selama Januari hingga Mei 2026, sebanyak 12 kasus berhasil kami ungkap dan sisanya masih dalam proses penanganan,” kata Gede Eka Yudharma di Kuala Kapuas, Minggu, 31 Mei 2026.

Selain itu, Polres Kapuas juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelaku lintas provinsi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya lebih dahulu ditahan di Polres Martapura, Kalimantan Selatan, karena terlibat kasus serupa.

“Sebenarnya ada empat pelaku. Satu pelaku sudah lebih dulu ditahan di Polres Martapura karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, keempat pelaku berinisial J, M, B, dan S merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diduga melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kapuas.

Lokasi kejadian antara lain di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 depan SMKN 3 Kapuas, depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai, depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai, serta di Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas.

Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya secara berpasangan dengan menggunakan sepeda motor. Mereka menyasar korban yang sebagian besar merupakan perempuan yang mengenakan perhiasan saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang relatif sepi.

“Pelaku memepet korban kemudian merampas perhiasan yang digunakan korban sebelum melarikan diri,” jelasnya.

Saat ini, tiga pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.