BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara berhasil mengungkap 21 kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Mei 2026. Puluhan tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna mengatakan, dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 30 orang tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sebanyak 21 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 30 orang,” kata Krisistya saat konferensi pers di Muara Teweh, Minggu, 31 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga menjelaskan terkait laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat ditangani pihak kepolisian. Namun setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, laporan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik, laporan tersebut terbukti bersifat fiktif dan bukan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara Aipda Jen Palti M. Situmorang memaparkan salah satu kasus yang berhasil diungkap, yakni pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kompleks Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh.
Kasus tersebut bermula saat korban bernama Luko Adi meninggalkan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya di rumah ketika berada di Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur. Saat kembali, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
Berbekal laporan korban dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RDA bersama barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih dengan nomor polisi KH 3594 EQ,” ujar Jen Palti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah serta kunci kendaraan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengambil sepeda motor saat rumah dalam keadaan kosong sebelum menjualnya seharga Rp2,5 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan hingga tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang terjadi di wilayah setempat.
Kegiatan konferensi pers tersebut juga diikuti jajaran Polres se-Kalimantan Tengah melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dari Mapolda Kalteng.
Dalam arahannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan kasus kriminalitas melalui layanan Call Center 110.
“Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana seperti curas, curat maupun curanmor, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta memasang kamera pengawas atau CCTV guna membantu upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak kejahatan.









