KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan — Polres Katingan merilis pengungkapan empat kasus kriminalitas menonjol, mulai dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), hingga pencurian biasa. Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo sebagaimana dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026, mengatakan, dari empat perkara yang berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Katingan, kerugian materiil yang dialami para korban secara akumulatif mencapai Rp52,24 juta. Rincian kerugian tersebut meliputi kasus curanmor sebesar Rp35 juta, curas sebesar Rp15,5 juta, serta kasus pencurian sebesar Rp1,74 juta.

Berikut adalah detail pengungkapan empat kasus tersebut, yakni ?Curanmor Yamaha NMAX (tersangka LS, 24 tahun).

Kemudian tersangka berinisial LS diduga kuat menggasak satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah dengan nomor polisi KH 6935 NM di Jalan Revolusi, Kasongan. 

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di wilayah Antang Kalang. 

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, STNK, helm, serta pakaian pelaku. 

Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curanmor Honda Revo X (Tersangka HK, 34 Tahun) Kasus curanmor kedua terjadi di Jalan Karya Abadi, Desa Hampalit. Tersangka HK memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motor Honda Revo X hitam (KH 2087 YR) di depan rumah dengan posisi kunci masih menggantung di kontak. Beruntung, aksi HK dipergoki oleh korban yang langsung berteriak meminta tolong, sehingga pelaku berhasil segera diamankan. HK kini dibidik dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Curas Bermodus Pemukulan (Tersangka T, 27 Tahun) Aksi kriminal tergolong sadis dilakukan oleh tersangka T di Jalan P3DT, Desa Kampung Keramat. T tega memukul korbannya menggunakan sebilah kayu sebelum merampas tas milik korban yang berisi uang tunai dan kalung emas. 

Akibat tindakan kekerasan ini, tersangka T dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pencurian TBS Kelapa Sawit (Tersangka A, 17 Tahun) Polres Katingan juga mengamankan seorang remaja berinisial A (17) karena nekat mencuri 32 janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Karya Dwi Putra (KDP). Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa buah sawit dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur, ia dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di tempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Katingan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Katingan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing," katanya. 

Kapolres mengimbau warga tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan, seperti meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menempel. 

"Dan jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera laporkan ke polsek terdekat atau Polres Katingan agar dapat kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional," tambah AKBP Dodik Hartono. (ABDUL GOFUR/j)