BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah,l mengungkap 80 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama Januari hingga Mei 2026 dengan jumlah tersangka 78 orang yang berhasil diamankan.
“Dari 80 kasus yang kita tangani, Karena dalam satu kegiatan pencurian bisa lebih dari satu tersangka, sehingga yang sudah kita bisa amankan sebanyak 78 orang,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Minggu, 31 Mei 2026.
Resky menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan intensif pemberantasan kejahatan jalanan yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Kalimantan Tengah, termasuk Polres Kotim.
"Kejahatan jalanan yang menjadi fokus penanganan kepolisian terbagi dalam tiga kategori utama, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," ujarnya.
Sementara berdasarkan data dari Polda Kalteng disebutkan Kotim masih merupakan wilayah dengan kasus curat masih paling tinggi di wilayah provinsi itu.
Polres Kotim mencatat sebagian besar perkara curat yang ditangani berkaitan dengan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan yang tersebar di berbagai wilayah Kotim.
Dari penanganan kasus curat tersebut, Polres Kotim bersama polsek jajaran berhasil mengamankan 63 tersangka. Jumlah tersebut berasal dari 47 laporan polisi yang ditangani selama lima bulan pertama tahun ini.
“Banyaknya tersangka tersevut dibanding jumlah laporan kejadian karena dalam satu peristiwa pidana bisa lebih dari satu tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk kasus curanmor, Polres Kotim mencatat sebanyak 17 laporan selama Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan melalui sejumlah pengungkapan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Ketapang dan Polsek Baamang.









