BORNEONEWS, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap empat kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Sejumlah pelaku diamankan dari lokasi berbeda yang berada di kawasan perusahaan perkebunan di wilayah setempat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang masih kerap terjadi.
“Empat kasus ini berhasil kami ungkap dalam dua minggu terakhir. Lokasi kejadiannya berada di beberapa perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Resky di Sampit, Minggu, 31 Mei 2026.
Kasus pertama terjadi di area perkebunan PT SKD, tepatnya di Blok 160 Divisi 3. Dalam perkara ini polisi mengamankan seorang pelaku berinisial N.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan jalur sungai untuk mengangkut hasil curian menggunakan kapal atau kelotok. Kondisi kebun yang dapat diakses melalui perairan diduga dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan petugas keamanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 janjang TBS sawit, satu lembar nota timbang, satu buah tojok, senter, serta egrek sepanjang sekitar delapan meter yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit secara ilegal.
Menurut Resky, penggunaan transportasi air menjadi salah satu modus yang cukup menantang dalam penanganan kasus pencurian hasil perkebunan di Kotim yang memiliki banyak akses sungai.
Kasus berikutnya terungkap di area PT Agro Bukit. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial HK dan KH yang diduga mencuri TBS sawit menggunakan kendaraan pikap.
Saat diamankan, kendaraan yang digunakan pelaku diketahui mengangkut sekitar 600 kilogram buah sawit yang diduga hasil curian. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Sementara itu, pengungkapan kasus lainnya dilakukan di wilayah PT MSM, Kecamatan Mentaya Hulu. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial O bersama barang bukti sebanyak 72 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 1,89 ton.
Resky menilai besarnya jumlah hasil curian dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa pencurian hasil perkebunan masih menjadi ancaman serius bagi sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
Kasus keempat kembali terjadi di kawasan PT SKD. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR yang diduga mencuri 46 janjang TBS kelapa sawit.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pencurian maupun penampungan hasil sawit yang diperoleh secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan hasil sawit ilegal. Semua pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.









