BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat tidak ragu atau takut melaporkan setiap kejadian tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di lingkungan sekitar.
Pihaknya telah menyediakan saluran layanan cepat melalui Call Center 110 yang siap menerima laporan kapan saja.
Menurut Irjen Pol Iwan Kurniawan, keberadaan layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, keluhan, atau informasi penting terkait keamanan.
Nomor layanan ini dapat diakses dengan mudah dan bebas pulsa, beroperasi selama 24 jam penuh setiap harinya, guna memastikan bantuan dapat segera tiba di lokasi kejadian.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar jangan ragu, jangan sungkan, dan jangan takut untuk segera menghubungi atau melapor ke nomor 110 apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kriminal. Laporan masyarakat adalah sumber informasi utama bagi kami untuk bertindak cepat," tegas Kapolda, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa kecepatan pelaporan sangat menentukan keberhasilan penanganan kasus, mulai dari pengamanan tempat kejadian perkara hingga pengejaran pelaku.
Semakin cepat informasi diterima oleh petugas, semakin besar pula peluang kepolisian untuk mengungkap kasus dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin keamanan dan kerahasiaan setiap pelapor. Masyarakat tidak perlu khawatir akan risiko yang ditimbulkan akibat laporan yang disampaikan, karena hal tersebut merupakan bentuk partisipasi warga dalam menjaga keamanan bersama yang akan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.
"Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua. Mari kita bersinergi. Gunakan layanan 110 ini sebagai jembatan komunikasi agar situasi di Kalimantan Tengah tetap aman, kondusif, dan nyaman bagi kita semua," pungkasnya. (PATHUR/j)









