BORNEONEWS, Jakarta – Kepolisian mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan sebuah wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Dari laporan yang masuk, total kerugian sementara mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan data tersebut diperoleh berdasarkan laporan dan pendataan yang dilakukan penyidik terhadap para korban.
“Berdasarkan data sementara yang kami terima, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban penipuan oleh penyelenggara pernikahan di Jakarta Timur,” kata Alfian, Minggu, 31 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, dua pasangan diketahui telah melangsungkan pernikahan. Namun, layanan yang diberikan tidak sesuai dengan paket dan kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan pihak penyelenggara.
Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan karena berbagai layanan yang sudah dibayarkan tidak direalisasikan.
Menurut Alfian, dari 24 korban yang telah terdata secara resmi, total kerugian mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pemeriksaan terhadap korban lainnya.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan. Para korban mengaku telah melakukan pembayaran untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Penyidik menduga pemilik WO Marwah menerima pembayaran dari para pelanggan, tetapi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Bahkan, menjelang hari pelaksanaan acara, sejumlah korban mengaku kesulitan menghubungi pihak penyelenggara.
Seiring berkembangnya penyelidikan, polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yakni RM dan ER, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Alfian menjelaskan angka kerugian yang saat ini tercatat baru berasal dari sebagian korban yang telah diperiksa. Karena masih ada puluhan korban lain yang tengah dimintai keterangan, jumlah kerugian diperkirakan akan terus bertambah.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh modus yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain mendata jumlah korban dan nilai kerugian, penyidik juga menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon pengantin kepada pihak WO.
Atas dugaan perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan secara menyeluruh.
ANTARA









