BORNEONEWS, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap dan menahan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap sejumlah calon pengantin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RM dan ER.
“Pelaku pemilik WO Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan sejak Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM dan ER,” kata Alfian, Minggu, 31 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari calon pengantin yang mengaku dirugikan karena layanan pernikahan yang telah dibayar tidak kunjung direalisasikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasangan suami istri tersebut diduga menerima pembayaran dari para calon pengantin untuk berbagai paket penyelenggaraan acara. Namun setelah dana diterima, kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian tidak dijalankan.
“Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” jelas Alfian.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO menjelang hari pelaksanaan pernikahan. Kondisi tersebut memicu kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, polisi memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan RM dan ER sebagai tersangka.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama mereka tidak dapat dihubungi oleh para pelanggan.
Terkait dugaan upaya melarikan diri sebelum ditangkap, Alfian menyebut hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih mendalami motif pelaku, aktivitas selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pengecekan ke kantor WO Marwah yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun saat didatangi petugas, kantor tersebut diketahui sudah tidak beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan menyebut penyidik terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat proses hukum. Hingga kini, sedikitnya tiga saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh.
ANTARA









