PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya – Teka-teki penyebab kematian Anton Kurniawan, narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan yang juga mantan anggota kepolisian, akhirnya menemui titik terang.

Anton dilaporkan meninggal saat menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, dan ditemukan tak bernyawa di ruang isolasi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.

Kabar meninggalnya Anton sempat menyita perhatian publik, mengingat sepekan sebelumnya, tepatnya pada Sabtu 23 Mei 2026 , ia menjadi sorotan setelah diduga berupaya melarikan diri.

Dalam aksi nekat itu, ia disebut-sebut membawa senjata api yang diduga dibantu masuk oleh istrinya saat jam kunjungan, namun rencananya digagalkan petugas. Pasca kejadian tersebut, Anton ditempatkan di bawah pengawasan ketat dan diisolasi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana memaparkan perkembangan terbaru berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, melalui perwira BKO Satreskrim Polresta Palangka Raya dan keterangan dokter forensik.

"Pertama, tidak ditemukan adanya tanda-tanda atau bukti kekerasan fisik pada tubuh narapidana tersebut," tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa dugaan sementara penyebab kematian Anton Kurniawan adalah akibat gagal jantung. Namun untuk memastikan hasil tersebut secara mutlak, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium lanjutan.

"Sampel cairan lambung korban akan dibawa dan diperiksa di laboratorium forensik di Banjarmasin. Proses ini sedang dipersiapkan dan akan segera dilaksanakan," tambahnya.

Putu Murdiana juga menyampaikan bahwa proses autopsi ini difasilitasi oleh pihak Kanwil dan Lapas atas permintaan keluarga, sebagai wujud keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Pihaknya ingin memastikan setiap proses berjalan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga maupun masyarakat luas.

Guna melengkapi fakta dan mengungkap kronologi secara utuh, Kanwil Ditjenpas Kalteng telah menurunkan tim investigasi yang beranggotakan 14 orang ke Lapas Palangka Raya.

"Tim ini bertugas mengumpulkan kembali keterangan saksi, data, serta barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, agar kasus ini benar-benar ditemukan kejelasan dan kebenarannya hingga tuntas," pungkasnya. (PATHUR/R)