PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam atau SDA tidak memberikan dampak terhadap kegiatan usaha maupun kinerja keuangan perseroan.

Direktur Utama PT SSMS Tbk, Jap Hartono menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak melakukan kegiatan ekspor, sehingga kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah tersebut tidak memengaruhi operasional perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia atau BEI pada 26 Mei 2026, manajemen SSMS menjelaskan bahwa seluruh aktivitas bisnis perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terdapat perubahan signifikan akibat penerapan regulasi tersebut.

Jap Hartono mengatakan, pada prinsipnya perseroan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor SDA strategis nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.

“Perseroan berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha dan seluruh pemegang saham serta para pemangku kepentingan lainnya,” ujar Jap Hartono dalam keterbukaan informasi tersebut.

Dengan tidak adanya aktivitas ekspor yang dilakukan perusahaan saat ini, SSMS menilai penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak menimbulkan risiko terhadap kinerja bisnis maupun kondisi keuangan perseroan.

Perusahaan juga menegaskan akan terus mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah serta menjalankan usaha secara berkelanjutan.(TESTI PRISCILLA)