BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh, Polres Seruyan mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Dalam operasi yang dilakukan pada malam hari, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Danau Sembuluh berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Rakhmat Effendi, memimpin langsung operasi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, yakni TN alias N (35), dan HB alias B (25).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, rumah, hingga kendaraan milik terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 7,64 gram, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, uang Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu New Terios MT, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan pernah berhenti menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi para pengedar untuk beroperasi," tegas AKBP Beddy Suwendi, Minggu, 31 Mei 2025.
Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita jaga Seruyan bersih dari narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( FAHRUL/R)









