BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bias Layar, menyatakan rencananya untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Kunjungan ini bertujuan meninjau secara mendalam sistem pengamanan yang diterapkan serta mengidentifikasi berbagai kendala riil yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan tersebut di lapangan.
“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan apa saja kendala yang dihadapi,” tegas Bias Layar, Senin, 1 Juni 2026.
Langkah ini diambil di tengah tingginya perhatian publik menyusul peristiwa meninggalnya warga binaan pemasyarakatan, Anton Kurniawan, yang ditemukan tak bernyawa saat menjalani masa pembinaan di lembaga itu.
Bias menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Anton. Ia menegaskan bahwa meskipun almarhum telah menjalani proses hukum akibat kesalahan yang diperbuat, hak-haknya sebagai warga binaan tetap wajib diperhatikan dan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya warga binaan pemasyarakatan Anton Kurniawan. Meski yang bersangkutan pernah melakukan kesalahan dan menjalani hukuman, hak-haknya tetap harus mendapat perhatian yang layak,” ujar Bias.
Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi urusan pemasyarakatan dan hak asasi manusia, Bias menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa saat ini jajaran pemasyarakatan sedang dalam tahap penyesuaian menyusul diberlakukannya regulasi baru, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui.
“Karena saat ini masih dalam proses penyesuaian terhadap regulasi yang baru, tentu berbagai aspek pelaksanaan di lapangan juga harus menyesuaikan diri agar sejalan dengan aturan terbaru tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bias mendorong Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah beserta seluruh petugas di Lapas dan Rutan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih humanis.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan dalam sistem pemasyarakatan harus selaras dengan amanat peraturan, termasuk perubahan paradigma penting dari istilah narapidana menjadi warga binaan pemasyarakatan, yang menekankan pada aspek pembinaan dan pemulihan.
“Kami akan terus mendorong agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan semakin mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap tindakan dan pelayanannya,” ungkap Bias.
Melalui kunjungan dan peninjauan nanti, Bias berharap dapat mengumpulkan data dan fakta yang menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak terkait.
"Hasilnya diharapkan mampu mendorong perbaikan signifikan, sehingga Lapas Kelas IIA Palangka Raya ke depannya dapat menjadi lebih baik lagi, baik dari sisi penguatan sistem pengamanan maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh warga binaan," pungkasnya. (PATHUR/H)









