PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah menegaskan kawasan Kampung Ponton yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran narkoba membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari seluruh pihak.

Ia menilai, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri peletakan batu pertama Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba di Kampung Puntun, Senin, 01 Mei 2026,

Keberadaan posko itu diharapkannya menjadi salah satu langkah konkret dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Kampung Puntun selama ini dikenal sebagai zona merah narkoba. Karena itu, kami sangat mendukung berdirinya Posko Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika,” ujar Mukarramah.

Ia menilai, posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pusat koordinasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. 

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Mukarramah menegaskan DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh berbagai program yang bertujuan menekan angka peredaran narkoba. Ia berharap kawasan Kampung Ponton dapat terbebas dari stigma sebagai daerah rawan narkotika.

“Harapan kita tentu tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah ini. Dengan kolaborasi pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat, Kampung Ponton bisa berubah menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi warga,” pungkasnya. (MARINI/y)