BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat mulai mengeluhkan keputusan pemerintah menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 100 %, yang berlaku per 6 januari 2017.

Pardi, warga Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, miisalnya, mengaku penaikan PNBP itu makin memberatkan masyarakat. "Ya, masa kita harus bayar pajak tambahan lagi. Contohnya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), nantinya akan dinaikkan jadi  Rp100 ribu. Padahal sebelumnya cuma Rp50ribu," ujarnya.

Walau demikian, ia berharap, kenaikan biaya tersebut, tidak diiringi pungutan biaya tidak resmi yang biasanya dilakukan aparat nakal. "Semoga dengan adanya kenaikan ini tidak resmi tidak ada lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Kanit Regident Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kobar, Iptu Bambang Eko menjelaskan, dengan adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor, mata rantai pungutan liar (pungli) bisa terputus. "Bila ada petugas yang meminta biaya di luar itu, silakan laporkan kepada kami," ujarnya.

Kenaikan PNBP itu setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 50 tahun 2010 menjadi PP 60 tahun 2016. (WAHYU KRIDA/B-10)