BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat mulai mengeluhkan keputusan pemerintah menaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 100 %, yang berlaku per 6 januari 2017.
Pardi, warga Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, miisalnya, mengaku penaikan PNBP itu makin memberatkan masyarakat. "Ya, masa kita harus bayar pajak tambahan lagi. Contohnya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), nantinya akan dinaikkan jadi Rp100 ribu. Padahal sebelumnya cuma Rp50ribu," ujarnya.
Walau demikian, ia berharap, kenaikan biaya tersebut, tidak diiringi pungutan biaya tidak resmi yang biasanya dilakukan aparat nakal. "Semoga dengan adanya kenaikan ini tidak resmi tidak ada lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Kanit Regident Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kobar, Iptu Bambang Eko menjelaskan, dengan adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor, mata rantai pungutan liar (pungli) bisa terputus. "Bila ada petugas yang meminta biaya di luar itu, silakan laporkan kepada kami," ujarnya.
Kenaikan PNBP itu setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 50 tahun 2010 menjadi PP 60 tahun 2016. (WAHYU KRIDA/B-10)
Warga Mulai Keluhkan Penaikan PNBP
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







