BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah menegaskan tidak boleh ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa yang telah lulus dengan alasan apapun.
"Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita," kata Juliansyah, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menilai praktik penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap masa depan lulusan. Pasalnya, ijazah menjadi dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun sebagai syarat melamar pekerjaan.
Karena itu, ia meminta seluruh satuan pendidikan mengutamakan kepentingan siswa dan tidak menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan orang tua atau alumni terkait kewajiban administrasi.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, apabila terdapat tunggakan pembayaran atau persoalan administratif lainnya, pihak sekolah seharusnya mencari solusi yang lebih bijak tanpa mengorbankan hak peserta didik.
"Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memperkuat pengawasan agar tidak ada lagi praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada peserta didik.
Selain itu, Juliansyah mendorong pihak sekolah membangun komunikasi yang baik dengan orang tua murid apabila muncul kendala administrasi. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan menahan dokumen kelulusan siswa.
"Kalau ada persoalan, duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai anak yang sudah lulus justru kesulitan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan," imbuhnya.
Juliansyah berharap seluruh sekolah di Kotim dapat menjalankan fungsi pendidikan secara optimal dengan mengedepankan kepentingan peserta didik. Ia menekankan bahwa setiap lulusan berhak menerima ijazah sebagai bukti resmi telah menyelesaikan pendidikan.
"Pendidikan harus menjadi sarana membuka peluang dan masa depan yang lebih baik. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









