PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto mendorong pemerintah untuk segera memproses legalisasi wilayah pertambangan rakyat di berbagai daerah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Menurut legislator yang akrab disapa SKY itu, keberadaan pertambangan rakyat perlu mendapat perhatian serius karena selama ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Kondisi tersebut sebenarnya dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi pengelolaan maupun pengawasan," tutur Sigit pada Selasa, 2 Juni 2026.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, SKY menilai percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat menjadi langkah penting agar masyarakat dapat menjalankan usaha pertambangan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi yang mengatur sektor pertambangan rakyat. "Prosedur perizinan yang terlalu rumit berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh legalitas usaha," tuturnya lagi.

Selain itu, SKY mendorong agar pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Dengan demikian, proses pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif karena daerah lebih memahami kondisi lapangan.

Mantan Ketua DPRD Palangka Raya tiga periode tersebut menegaskan bahwa regulasi yang jelas dan sederhana akan membantu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan di daerah. (TESTI PRISCILLA)