BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengambil langkah strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga kesehatan (nakes) di wilayah pelosok dengan menerapkan skema penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kebijakan ini dilakukan menyusul berakhirnya sistem tenaga kontrak, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah terpencil masih sangat tinggi.
"Kotim saat ini masih sangat kekurangan tenaga kesehatan, mulai dari dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga gizi hingga tenaga kesehatan lainnya, terutama di luar Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang," kata Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi, Selasa, 2 Juni 2026.
Penugasan khusus juga menjadi solusi untuk mengakomodasi tenaga kesehatan yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, maupun yang tidak masuk dalam database pemerintah.
Mereka akan ditempatkan di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga kesehatan, khususnya puskesmas dan puskesmas pembantu yang selama ini belum memiliki tenaga medis sesuai kebutuhan.
"Dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan," ujarnya.
Selain memiliki payung hukum daerah, Dinas Kesehatan juga telah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK) untuk memetakan kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Kotim. Hasil pemetaan tersebut kemudian diajukan kepada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh persetujuan teknis.
"Persetujuan kami ajukan melalui sistem online dan juga secara langsung ke Kementerian Kesehatan. Setelah mendapatkan persetujuan teknis, barulah penugasan khusus ini bisa dilaksanakan," tambahnya.
Umar menegaskan, meskipun program ini mengakomodasi tenaga kesehatan yang belum lolos PPPK, proses penerimaan tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi agar kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Ia menjelaskan, skema penugasan khusus pada dasarnya memiliki konsep yang hampir sama dengan tenaga kontrak. Namun karena pemerintah pusat tidak lagi memperbolehkan perekrutan tenaga kontrak baru, daerah harus memiliki regulasi tersendiri dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kalau tidak ada penugasan khusus ini, maka kita akan mengalami kekurangan tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pasti akan terganggu," bebernya.
Saat ini kebutuhan paling mendesak berada pada tenaga dokter umum dan dokter gigi. Apalagi dalam waktu dekat Pemkab Kotim akan mengoperasikan Puskesmas Antang Kalang II yang merupakan pemekaran dari Puskesmas Tumbang Kalang.
"Bangunannya sudah tersedia, tetapi tenaga kesehatannya masih kurang. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus segera dipenuhi," ungkapnya.
Selain itu, sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah pedalaman juga masih kekurangan apoteker, tenaga gizi, tenaga laboratorium, hingga tenaga kesehatan masyarakat.
Menurut Umar, pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan menjadi bagian penting dalam mendukung visi dan misi Bupati Kotim, terutama dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan dan percepatan penurunan angka stunting.
"Program kesehatan menjadi prioritas visi misi Bupati. Bagaimana masalah kesehatan kita bisa bagus, bagaimana stunting kita bisa turun, tentunya kita memerlukan tenaga dokter, dokter gigi maupun tenaga kesehatan lainnya untuk bisa bekerja kembali," katanya.
Program penugasan khusus tersebut mencontoh sistem yang selama ini diterapkan Kementerian Kesehatan maupun Pemerintah Provinsi. Masa kontrak awal ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan daerah. Seluruh pembiayaan gaji berasal dari APBD Kotim.
Rekrutmen tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui program penugasan khusus dibuka pada 2 hingga 5 Juni 2026 dengan total kebutuhan sebanyak 37 orang.
Formasi yang dibutuhkan meliputi dokter umum sebanyak 6 orang, dokter gigi 1 orang, perawat 6 orang, bidan 6 orang, tenaga farmasi 5 orang, tenaga gizi 5 orang, tenaga teknologi laboratorium medik 7 orang, serta tenaga kesehatan masyarakat 1 orang. (DEWI PATMALASARI/R)









