BORNEONEWS, Pangkalan Bun - RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, termasuk salah satu dari dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) yang belum memiliki SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) baru. SKPD lainnya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, seluruh organisasi perangkat daerah se-Indonesia harus mengalami perubahan pada 2017 ini, baik SOTK, maupun nomenkelaturnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Rusli Efendi, mengatakan penetapan SOTK baru dua instansi tersebut masih harus menunggu petunjuk lebih dari pemerintah pusat. Untuk sementara, tugas pokok dan fungsi keduannya dijalankan menggunakan SOTK lama.
Rusli Efendi menjelaskan, payung hukum pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah selesai dibuat. Baik Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kobar, maupun peraturan bupati (perbu) SOTK untuk masing-masing perangkat daerahnya.
Total perbup SOTK baru perangkat daerah yang sudah selesai dibuat dan diundangkan berjumlah 35 buah. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah perangkat daerah yang sudah selesai dibentuk. Yakni terdiri dari 22 instansi dinas, 4 instansi badan, 6 instansi pemerintah kecamatan, Setda Kobar, Sekretariat DPRD Kobar dan Inspektorat Daerah.
"Sudah semua. Hanya tinggal 2 saja yang belum bisa disusun dan dibentuk. Itu RSUD dan BPBD. Karena SOTK-nya masih menunggu petunjuk dari pusat," kata Rusli Efendi, Rabu (4/1/2017).
Rusli Efendi mengakui, terdapat beberapa jabatan struktural yang terpaksa dihapuskan dari hampir seluruh perangkat daerah yang dibentuk. Penghapusan sejumlah jabatan struktural tersebut sebagai tindak lanjut amanat PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Yakni, mengamantkan seluruh daerah melakukan efisiensi atau pengurangan jabatan strukturalnya masing-masing. Sebesar kurang lebih 20 persen dari jumlah seluruh jabatan struktural pemerintahannya. (RADEN ARIYO/B-10)








