PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi opini WTP ke-12 kali secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemkab Kobar. Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan capaian ini saat menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Selasa, 2 Juni 2026.

"Dengan penuh rasa syukur, kami sampaikan bahwa LKPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kali secara berturut-turut pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu," jelasnya.

Menurut Bupati, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tetapi juga hasil kerja bersama antara jajaran eksekutif, legislatif dan seluruh elemen masyarakat.

"Pencapaian opini WTP ini adalah manifestasi dari kerja keras, dedikasi, dan sinergi yang luar biasa antara jajaran eksekutif, dukungan pengawasan yang konstruktif dari saudara-saudara di legislatif, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," jelasnya.

Bupati mengatakan, raihan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Tentu saja capaian ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar memberikan dampak yang terukur bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu ini dia juga menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kobar sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati menegaskan bahwa penyampaian ranperda tersebut tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, komprehensif, dan tepat waktu sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah demi kesinambungan proses pembangunan daerah yang kita cintai," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)