BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengajukan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada DPRD Kobar.
Pengajuan Raperda ini disampaikan Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dalam rapat paripurna DPRD Kobar bersamaan dengan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Selasa, 2 Juni 2026.
Bupati mengatakan pengelolaan barang milik daerah memiliki peran yang tidak kalah penting dibandingkan pengelolaan keuangan daerah karena aset daerah merupakan sumber daya strategis yang harus dimanfaatkan secara optimal.
"Pengelolaan barang milik daerah memiliki urgensi yang setara dengan pengelolaan keuangan daerah. Barang milik daerah bukan sekadar daftar inventaris, melainkan sumber daya strategis yang harus dikelola secara optimal untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berpotensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah," jelas Bupati.
Perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola aset daerah yang semakin baik dan profesional.
"Rancangan perubahan perda ini disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi di tingkat pusat serta kebutuhan tata kelola barang milik daerah yang lebih baik di Kabupaten Kobar," jelas Bupati.
Bupati menjelaskan, salah satu substansi penting dalam revisi perda tersebut adalah penguatan asas pengelolaan barang milik daerah yang mengedepankan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Selain itu, lanjut Bupati, pemerintah daerah juga akan memperkuat pengelolaan aset melalui pengaturan siklus logistik yang lebih terpadu, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian hingga penghapusan aset.
"Pengaturan ini dilakukan secara komprehensif agar seluruh proses pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib, efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," jelas Bupati.
Bupati menambahkan, revisi perda juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan secara maksimal atau idle melalui berbagai skema kerja sama yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Optimalisasi pemanfaatan dilakukan dengan mendorong skema-skema pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, KSPI maupun bangun guna serah agar aset yang belum digunakan dapat memberikan nilai tambah," jelas Bupati.
Selain aspek pemanfaatan, menurut Bupati, ranperda tersebut juga menitikberatkan pada penguatan pengamanan aset daerah baik dari sisi administrasi, hukum maupun fisik guna mencegah sengketa dan kerugian daerah di masa mendatang.
"Kepastian pengamanan administrasi, hukum dan fisik perlu diperkuat untuk menghindari potensi sengketa maupun kerugian daerah di masa depan," jelas Bupati.
Melalui perubahan perda tersebut, menurut Bupati, Pemkab Kobar berharap pengelolaan aset daerah dapat semakin profesional, efisien dan mampu menciptakan nilai tambah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap pengelolaan barang milik daerah akan semakin profesional, efisien, serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Kobar," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)









