PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal itu disampaikannya saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) di DPRD Palangka Raya, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam pemaparannya, Subandi menjelaskan DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislatif daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan bersama kepala daerah. Kedudukan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Keduanya memiliki kedudukan yang sejajar sebagai mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Subandi, hubungan antara DPRD dan kepala daerah bukanlah hubungan atasan dan bawahan. Kedua lembaga memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hubungan yang dibangun adalah kemitraan. Karena itu setiap kebijakan strategis daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran hingga pembentukan peraturan daerah, dibahas dan diputuskan bersama,” katanya.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah penting diketahui oleh mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan demokrasi dan penguatan literasi politik.

Dengan memahami mekanisme tersebut, generasi muda diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan sekaligus mengawasi proses pengambilan kebijakan publik di daerah.

“Mahasiswa perlu mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan di daerah dilakukan. Sinergi antara DPRD dan kepala daerah menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (MARINI/j)