PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menjelaskan fungsi anggaran menjadi salah satu peran strategis DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penjelasan tersebut disampaikan Subandi saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) di DPRD Palangka Raya, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, fungsi anggaran DPRD diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap berbagai dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh wali kota,” kata Subandi.

Ia menjelaskan, tahapan awal fungsi anggaran dimulai dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun kepala daerah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan APBD setiap tahun.

Setelah itu, DPRD bersama pemerintah kota membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan alokasi anggaran sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

Subandi menambahkan, DPRD juga memiliki kewenangan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD apabila terdapat penyesuaian program maupun kebutuhan anggaran selama tahun berjalan.

“Selain APBD murni, DPRD juga memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD apabila terdapat penyesuaian program atau kebutuhan anggaran selama tahun berjalan,” ujarnya.

Tidak hanya pada tahap perencanaan dan perubahan anggaran, fungsi anggaran DPRD juga mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai bentuk evaluasi penggunaan keuangan daerah.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

“Seluruh proses ini merupakan bentuk pengawasan agar setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (MARINI/j)