BORNEONEWS, Jakarta – Komisi II DPR RI mulai menghimpun berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu meski Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum dibentuk.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk terobosan legislasi untuk mempercepat proses penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan sebelum pembahasan resmi dimulai.
“Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, dalam mekanisme legislasi pada umumnya, pendalaman substansi dan penyerapan masukan biasanya dilakukan setelah panitia kerja atau panitia khusus dibentuk. Namun, Komisi II memandang perlu memulai proses tersebut lebih awal guna memperoleh gambaran komprehensif terkait kebutuhan perbaikan sistem pemilu.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah Komisi II DPR RI menerima penugasan resmi dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 untuk membahas revisi UU Pemilu.
Komisi II, lanjutnya, ingin menghimpun berbagai pandangan objektif mengenai pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung sejak era reformasi, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki untuk memperkuat kualitas demokrasi ke depan.
“Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Komisi II DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026 mengundang dua pakar kepemiluan, yakni Prof Ramlan Surbakti dan Prof Siti Zuhro, untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi terkait sistem pemilu nasional.
Rifqinizamy menegaskan DPR memberikan ruang seluas-luasnya kepada para ahli untuk menyampaikan gagasan yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.
“Kami berikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini,” katanya.
Masukan dari akademisi, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi fondasi awal dalam menyusun regulasi pemilu yang lebih adaptif, efektif, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia pada masa mendatang.
ANTARA









