BORNEONEWS, Jakarta – Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menarik perhatian publik. Sejumlah pendukung hingga pengemudi ojek online (ojol) memadati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti jalannya persidangan, Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan ANTARA, para pendukung yang hadir mengenakan kemeja putih, sementara sejumlah pengemudi ojol terlihat memakai jaket salah satu platform transportasi daring yang didirikan Nadiem. Mereka menyaksikan jalannya sidang melalui layar videotron yang dipasang di lobi pengadilan.
Tak hanya di dalam gedung, puluhan pengemudi ojol juga menggelar aksi dukungan di luar area pengadilan melalui orasi.
Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah sebelumnya menjelaskan pihak pengadilan sengaja menyiapkan layar videotron di lobi untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas ruang sidang.
Ruang sidang hanya mampu menampung sekitar 70 orang yang terdiri atas keluarga terdakwa, tokoh publik, dan wartawan.
Nadiem, yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar yang berkaitan dengan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Perkara tersebut turut menyeret sejumlah terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA









