KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bulog menegaskan mitra penyalur Minyakita yang terbukti menjual minyak goreng bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan status kemitraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas Bulog Kalteng, Yuan Lian Ardo, saat dikonfirmasi Borneonews terkait temuan harga Minyakita yang dilaporkan warga dijual hingga Rp20 ribu sampai Rp22 ribu per liter di sejumlah lokasi di Kuala Kapuas.

Menurut Yuan, harga resmi Minyakita yang disalurkan melalui jaringan Bulog telah ditetapkan. Bulog menjual kepada pengecer dengan harga Rp14.500 per liter, sedangkan harga maksimal kepada konsumen akhir sebesar Rp15.700 per liter.

"Bulog ke pengecer Rp14.500 per liter, pengecer ke end user Rp15.700 per liter," ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026. Ia menjelaskan, apabila ditemukan mitra Bulog yang menjual melebihi ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi bertahap sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau dia dari mitra Bulog, pertama teguran lisan, kedua baru pencabutan mitra. Jadi tidak dapat suplai lagi dari Bulog," tegasnya.

Namun Yuan menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan asal distribusi Minyakita yang dijual dengan harga tinggi di lapangan. Menurutnya, tidak seluruh Minyakita yang beredar berasal dari jalur distribusi Bulog.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, porsi distribusi Minyakita yang ditangani Bulog hanya sekitar 35 persen dari total kuota nasional. "Info terakhir 35 persen dari Bulog," katanya.

Karena itu, Yuan tidak menutup kemungkinan Minyakita yang dijual di atas HET berasal dari jalur distribusi lain di luar mitra resmi Bulog. Meski demikian, pihaknya memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan mitra Bulog yang terbukti menjual di atas ketentuan harga yang telah ditetapkan. (SABRIANOOR)