PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kota Antikorupsi di Aula Hapakat Jaya Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Bimtek tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, jajaran Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta berbagai elemen masyarakat. Kegiatan ini menjadi tahapan awal pembinaan menuju penilaian nasional Kota Antikorupsi Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kota Palangka Raya sebagai salah satu calon percontohan kota antikorupsi di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, kesempatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Predikat Kota Antikorupsi bukanlah sekadar capaian administratif atau simbol penghargaan semata. Lebih dari itu, ini adalah representasi dari komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” tegas Fairid, Rabu 3 Juni 2026.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk tim kelompok kerja rencana aksi penilaian Kota Antikorupsi yang melibatkan seluruh perangkat daerah.

Berbagai langkah strategis juga terus diperkuat, mulai dari pelaksanaan probity audit pada proyek strategis, penguatan kanal pengaduan masyarakat, pembangunan zona integritas, pengembangan Whistle Blowing System (WBS), hingga sosialisasi antikorupsi secara berkelanjutan.

Fairid menambahkan, komitmen tersebut telah membuahkan sejumlah capaian positif. Pada MCSP KPK Tahun 2025, Kota Palangka Raya meraih nilai 89,11 dan menjadi peringkat pertama se-Kalimantan Tengah.

Selain itu, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pemko Palangka Raya berhasil menempati peringkat kedua kategori kabupaten/kota se-Indonesia dengan nilai 94,40. 

“Komitmen ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah semata, melainkan komitmen kolektif seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya sebagai Kota Antikorupsi,” pungkasnya. (MARINI/R)