SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengevaluasi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyesuaikan kelembagaan dengan kebijakan efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

"Kebijakan efisiensi anggaran mengharuskan kita untuk semakin cermat dalam mengelola sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Umar Kaderi, Rabu, 3 Juni 2026.

Hal tersebut ia sampaikan saat focus group discussion (FGD) penataan kelembagaan perangkat daerah sebagai langkah menyusun organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.

FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah.

Umar menjelaskan, perkembangan dinamika pemerintahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.

"Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu dievaluasi berdasarkan beban kerja dan efektivitas pelaksanaan tugasnya.

Ia mengajak seluruh peserta memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif berdasarkan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hasil diskusi diharapkan mampu menghasilkan rumusan kebijakan yang objektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Saya berharap hasil dari FGD ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam merumuskan langkah-langkah strategis penataan kelembagaan perangkat daerah ke depan, sehingga tercipta organisasi pemerintah daerah yang lebih adaptif, profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)