BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 3 Juni 2026.
Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemandangan umum fraksi disampaikan oleh sejumlah juru bicara, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan melalui Sukimin, Fraksi Golkar oleh Muhammad Syamsuri, Fraksi Gerindra oleh Muhammad Imam Mujiono, Fraksi NasDem oleh Ahmad Elkendri, Fraksi Demokrasi Bangsa oleh Abdul Rohman, serta Fraksi PAN-PKS oleh Ade Ridho Hadi.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD. Fraksi ini juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kobar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
"Setelah mendengarkan dan menyimak pidato pengantar Bupati terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima untuk dibahas pada tingkat pembahasan sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kobar," demikian disampaikan Sukimin saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan laporan keuangan dan kinerja penggunaan anggaran kepada DPRD.
Fraksi ini juga memandang perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah penting untuk menyesuaikan tata kelola aset dengan regulasi yang lebih tinggi dan memperkuat pengelolaan aset daerah.
"Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima dua buah Ranperda Kabupaten Kobar untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Muhammad Imam Mujiono saat menyampaikan pandangan fraksi.
Hal senada disampaikan Fraksi Demokrasi Bangsa. Fraksi ini mengapresiasi penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset yang tertib, efektif dan akuntabel.
"Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kobar menyatakan sepakat dan menerima dua buah ranperda untuk dibahas pada sidang selanjutnya," jelas Abdul Rohman.
Selain menyatakan persetujuan, sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai catatan dan masukan kepada pemerintah daerah terkait optimalisasi aset daerah, peningkatan pelayanan publik, infrastruktur jalan, penerangan jalan umum hingga upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Dengan adanya dukungan seluruh fraksi, pembahasan dua ranperda tersebut akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai agenda DPRD Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/j)









