BORNEONEWS, Palangka Raya - Seksi Hukum Polresta Palangka Raya memberikan penyuluhan hukum kepada 111 pelajar SMA Negeri 6 Palangka Raya terkait bahaya perundungan atau bullying dan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Negeri 6 Palangka Raya itu merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah, Rabu, 3 Juni 2026.
Ps Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai dampak buruk perundungan, baik bagi korban maupun pelaku.
"Melalui penyuluhan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran para pelajar tentang dampak bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Diharapkan para siswa dapat memahami konsekuensi hukum serta membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling menghormati," ujar Tumijan.
Materi disampaikan oleh personel Seksi Hukum Polresta Palangka Raya, yakni Aiptu Aurelius Roa, Aipda Wardie dan Brigpol Esa Pratiwi Ningrum. Sebanyak 111 siswa mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.
Dalam penyuluhan itu, para pelajar diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk perundungan, mulai dari perundungan fisik, verbal hingga perundungan di dunia maya atau cyberbullying.
Selain itu, siswa juga mendapat penjelasan mengenai dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan akibat perundungan, terutama terhadap kesehatan mental dan perkembangan korban.
Para pemateri turut mengulas ketentuan hukum serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku perundungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda.
Melalui edukasi tersebut, kepolisian berharap para pelajar dapat menerapkan nilai saling menghormati dan menjauhi segala bentuk perundungan sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Pihak kepolisian berharap pemahaman yang didapat siswa dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, kondusif, dan bebas dari tindakan perundungan," tutupnya. (PATHUR/J)








