PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus mematangkan strategi untuk mendongkrak penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan merapikan standarisasi instrumen keuangan melalui penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik dan Non-Fisik guna mewujudkan APBD yang transparan dan akuntabel.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran yang bersih merupakan aspek krusial yang dipantau ketat oleh pusat.

"Saat ini, sistem penyusunan APBD yang akuntabel menjadi indikator penting dalam penilaian MCSP yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemendagri dan BPKP," katanya, Rabu, 3 Juni 2026.

Penerapan ASB Fisik dan Non-Fisik ini memiliki makna yang sangat strategis dalam meminimalisir celah penyimpangan. Instrumen ini memperketat pengawasan sejak dini, seiring dengan meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan pemerintah kota.

"Melalui sistem ini, Pemko Palangka Raya ingin menggeser paradigma menuju penganggaran berbasis prestasi kerja. Penilaian yang objektif akan diberlakukan untuk menguji kewajaran setiap usulan program, kegiatan, hingga alokasi dana yang diajukan oleh dinas atau perangkat daerah agar tidak terjadi pemborosan," jelasnya.

Hasil akhir dari penyusunan ASB ini nantinya akan mengikat dan wajib dijadikan acuan utama bagi seluruh instansi dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dengan penataan anggaran yang lebih ketat dan terukur ini, Arbert berharap seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan ASB secara optimal.

Komitmen ini diharapkan tidak hanya menaikkan rapor pencegahan korupsi daerah, tetapi juga menghasilkan serapan anggaran yang berkualitas demi percepatan pembangunan kota. (HENDRI/j)