BORNEONEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Ia tampak didampingi petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.
Selain Dadan, penyidik juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan saat keluar dari area pemeriksaan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN yang berada di Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Sejak pagi, kawasan kantor BGN terlihat dijaga ketat aparat keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI. Aktivitas keluar masuk pegawai tetap berlangsung, namun sebagian besar enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan sejumlah pejabat BGN saat itu berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka disebut menghadiri kegiatan yang menghadirkan motivator internasional Tony Robbins sebagai narasumber.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka di lingkungan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkara yang melatarbelakangi penahanan ketiga mantan pejabat tersebut.
ANTARA









