BORNEONEWS, Sampit – Baliho promosi alat vital tengah menjadi sorotan warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Baliho tersebut menuai kerehasahan karena dinilai tidak pantas tampil secara terbuka di ruang publik, terlebih dapat terlihat oleh anak-anak di bawah umur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Widya Yulianti, menyampaikan bahwa pihaknya segera merespon aduan masyarakat dengan melakukan penertiban iklan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya baliho promosi produk alat vital yang dianggap kurang sesuai dipasang di ruang publik. Setelah dilakukan pengecekan, petugas langsung melakukan penertiban sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan tersebut,” ujar Widya Yulianti, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa ruang publik merupakan area yang digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai anak-anak hingga orang dewasa, sehingga semua bentuk promosi harus memperhatikan aspek etika dan norma sosial yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Ruang publik digunakan oleh semua kalangan, oleh karena itu kami mengingatkan agar setiap pemasangan reklame memperhatikan norma dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Widya, pemasangan reklame tidak hanya harus memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga harus memikirkan kepantasan isi materi yang disampaikan kepada masyarakat luas. Penertiban baliho tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan suasana kondusif di fasilitas umum.
Selain itu, Satpol PP Kotim akan terus melakukan pengawasan terhadap media promosi di ruang publik agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga yang telah melaporkan permasalahan ini. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Widya.
Ia pun memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pihak penyelenggara iklan agar lebih bijak dan selektif dalam menentukan isi promosi serta lokasi pemasangan reklame agar tetap sesuai norma dan tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. (DEVIANA/H)









