BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan persentase belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meningkat menjadi 38 persen setelah terjadi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Umar Kaderi mengatakan, peningkatan persentase tersebut bukan disebabkan bertambahnya belanja pegawai secara signifikan, melainkan karena berkurangnya nilai TKD yang menjadi salah satu komponen utama pendapatan daerah.
"Sebenarnya Kotim ini belanja pegawainya sudah 32 persen. Tapi begitu TKD-nya berkurang, persentase anggaran belanja pegawai meningkat menjadi 38 persen," kata Umar Kaderi, Rabu, 3 Juni 2026.
Padahal ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah daerah menghadapi kendala akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada komposisi anggaran daerah.
Menurut Umar, kondisi yang dialami Kotim juga dirasakan oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia. Berbagai keluhan dan masukan telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui sejumlah forum koordinasi.
"Jadi ini bukan masalah dari pemerintah daerah. Masalahnya dari pemerintah pusat yang memang mengurangi TKD. Pemerintah pusat menggunakan data-data TKD sebelumnya, tetapi secara mendadak TKD itu berkurang sehingga memengaruhi persentase belanja pegawai," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyampaikan berbagai kendala tersebut kepada pemerintah pusat. Bahkan, dalam rapat koordinasi yang diikuti di Jakarta, muncul informasi bahwa pemerintah pusat sedang menyiapkan kebijakan khusus terkait batas maksimal belanja pegawai.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa pemerintah pusat akan ada satu kebijakan yang terkait dengan belanja pegawai itu. Sehingga nanti ada Undang-Undang APBN di 2027 itu ada pengecualian nantinya. Sehingga belanja pegawai itu masih bisa di atas 30 persen. Itu yang kami dapatkan pada saat kami rapat rakor di Jakarta," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









