BORNEONEWS, Pulang Pisau - Harga minyak goreng bersubsidi Minyakita yang dijual hingga Rp22 ribu per liter di sejumlah pengecer di Kabupaten Pulang Pisau menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pulang Pisau menjelaskan bahwa tingginya harga di tingkat eceran diduga karena produk tersebut tidak diperoleh langsung dari jalur distribusi resmi.
Kepala Disperindagkop Pulang Pisau Yuntrisia melalui Kepala Bidang Perdagangan, Rianti Miasi, mengatakan di Pulang Pisau terdapat sejumlah toko mitra Bulog yang menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Toko yang menjual di atas HET kemungkinan bukan mitra Bulog. Bisa jadi mereka mendapatkan barang dari pihak lain dan sudah melalui distributor tingkat ketiga atau keempat sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi," ujar Rianti, Kamis, 4 Juni 2026.
Disperindagkop telah berulang kali mengimbau para pedagang sembako, khususnya di kawasan Pasar Patanak untuk menjadi mitra Bulog agar dapat menjual Minyakita sesuai HET kepada masyarakat.
Ia menjelaskan syarat untuk menjadi mitra Bulog cukup memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun hingga kini sebagian besar pedagang di Pasar Handep belum memiliki NIB meskipun proses pembuatannya tidak dipungut biaya.
"Kami sudah mengimbau berkali-kali. Pembuatan NIB gratis dan bisa dilakukan melalui PTSP. Dengan menjadi mitra Bulog, pedagang bisa menjual Minyakita sesuai HET," katanya.
Rianti menyarankan masyarakat membeli Minyakita di kios-kios mitra Bulog agar mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah.( RETHA)









