PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, mengimbau para orang tua yang akan mendaftarkan anaknya melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan masuk sekolah dengan imbalan tertentu.

Menurut Arif, seluruh proses penerimaan peserta didik baru telah diatur melalui mekanisme dan jalur yang jelas, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo untuk mendapatkan kursi di sekolah tujuan.

“Para orang tua jangan percaya kepada oknum atau calo yang menjanjikan bisa meloloskan anak masuk sekolah tertentu dengan imbalan uang. Proses penerimaan murid baru harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menegaskan praktik percaloan tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus yang memanfaatkan momentum penerimaan peserta didik baru untuk mencari keuntungan pribadi.

Arif juga mengajak para orang tua aktif mencari informasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah terkait persyaratan, jadwal, serta mekanisme pendaftaran. Dengan begitu, proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa harus bergantung pada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, ia meminta instansi terkait memperkuat pengawasan selama pelaksanaan SPMB guna mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencoreng proses penerimaan siswa baru.

Menurutnya, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik baru yang sedang berjalan.

“Jika ada pihak yang mengatasnamakan sekolah atau menawarkan jalur khusus dengan meminta sejumlah uang, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Arif berharap seluruh proses SPMB di Kota Palangka Raya dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan sehingga setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan. (MARINI/j)