TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial AJP (24) alias J. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 15 paket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap warga yang berstatus mahasiswa itu dilakukan di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, sekitar pukul 23.15 WIB, Rabu, 3 Juni 2026. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba di lapangan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJP alias J yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres, Kamis, 4 Juni 2026.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 15 paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna merah, sebuah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu All New Xenia berwarna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Eddy Santoso.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)