BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat yang akan dibangun di Kota Palangka Raya merupakan program pemerintah pusat sehingga seluruh kewenangan penyelenggaraannya berada di bawah pemerintah pusat.
Menurut Jayani, Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh kehadiran Sekolah Rakyat karena program tersebut bertujuan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan.
“Sekolah Rakyat itu merupakan program pemerintah pusat. Kewenangannya juga berada di pemerintah pusat, mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya,” kata Jayani, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sejauh ini berperan mendukung berbagai kebutuhan yang diperlukan sesuai hasil koordinasi dengan pemerintah pusat. Sementara kebijakan terkait penerimaan peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum hingga operasional sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian terkait.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya siap bersinergi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut di daerah.
“Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tetap siap bersinergi dan memberikan dukungan apabila diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program tersebut di daerah,” ujarnya.
Menurut Jayani, keberadaan Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam memperluas kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, terutama bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu.
Program tersebut juga dinilai dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan serta mengurangi kesenjangan kesempatan belajar bagi anak-anak yang membutuhkan.
Dengan dukungan berbagai pihak, kehadiran Sekolah Rakyat diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. (MARINI/j)









