JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 4 Juni 2026.

Persetujuan tersebut diketok setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK telah menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

Dari total 1.212 DIM yang disampaikan, terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Sebagian besar DIM disepakati tetap, sementara lainnya mengalami perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi, maupun penghapusan.

Hekal menjelaskan terdapat 15 poin penting yang menjadi materi perubahan dalam undang-undang tersebut. Di antaranya penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga negara independen, perluasan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penguatan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan sektor riil.

Selain itu, regulasi baru juga memperluas cakupan usaha perbankan, memperkuat konsolidasi bank, meningkatkan tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia, serta mengatur mekanisme transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.

Perubahan lainnya mencakup penguatan industri aset kripto agar lebih kompetitif dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, penyempurnaan program penjamin polis oleh LPS, hingga perlindungan yang lebih luas bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui penyempurnaan dana pertanggungan wajib.

RUU tersebut juga mengatur penguatan mekanisme penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan, pembentukan satuan tugas untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal dan praktik perjudian berbasis teknologi keuangan, serta pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis.

Salah satu poin strategis lainnya adalah pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global.

“Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” kata Hekal.

Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

ANTARA