BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penerimaan uang tersebut diduga terjadi saat Silmy masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
KPK juga menduga Silmy bersama tujuh tersangka lainnya menerima uang hasil pemerasan dalam jumlah yang sangat besar dari praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing.
“Mencapai ratusan miliar,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan rincian aliran dana maupun besaran uang yang diterima masing-masing tersangka. Penjelasan lebih lengkap dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Kamis sore.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Dugaan tindak pidana korupsi yang diusut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diperkenalkan kepada publik.
KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
ANTARA









