BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit untuk pekebun mitra plasma dan swadaya. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat tim penetapan harga TBS yang digelar secara daring pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penetapan harga ini berlaku untuk dua pekan ke depan dan dilakukan menyusul terjadinya penurunan harga TBS di tingkat lapangan dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan hasil perhitungan bersama, harga TBS untuk pekebun mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara itu, harga TBS untuk pekebun mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp3.206,46 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan harga yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan bagi pabrik kelapa sawit (PKS) maupun perusahaan besar swasta (PBS) dalam melakukan pembelian hasil panen petani.
“PKS dan PBS kami minta mematuhi harga acuan yang sudah dihitung dan disepakati bersama dalam tim penetapan harga TBS. Ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekebun dengan melibatkan perusahaan perkebunan dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Rizky.
Menurutnya, mekanisme penetapan harga dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai komponen perhitungan, termasuk realisasi penjualan crude palm oil (CPO) dan palm kernel (PK) dari perusahaan yang menjadi sumber data dalam rapat penetapan harga.
"Kepatuhan seluruh perusahaan terhadap harga yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjaga iklim usaha perkebunan kelapa sawit yang sehat sekaligus memastikan petani memperoleh harga yang wajar di tengah fluktuasi pasar komoditas sawit," tuturnya.
Ia juga mengimbau petani untuk terus memantau informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait perkembangan harga TBS di Kalimantan Tengah. (TESTI PRISCILLA/H)









